PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT ATAU JABATAN DI FAHUTAN

 

 

Pada hari Kamis 11 April 2013 Senat Fahutan mengadakan acara sosialisasi Penilaian Angka Kredit (PAK). Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Senat, Prof. Yusuf Sudo Hadi, dengan mengundang Komisi C Senat Akademik IPB, yang diwakili oleh Prof. M.H. Bintoro, Prof. Sudarsono dan Prof. Cecep Kusmana. Acara yang diikuti oleh 31 orang staf pendidik Fahutan serta 8 orang staf kependidikan dari empat Departemen.  Acara ini dimaksudkan agar setiap staf pendidik dan staf kependidikan yang bertugas mengurus kenaikan pangkat atau jabatan  memiliki pemahaman yang memadai, sehingga memudahkan dalam ketika sedang mempersiapkan kenaikan pangkat atau jabatan.

 

Dijelaskan oleh beliau ketiga wakil Komisi C Senat Akademik IPB secara lengkap dan jelas fungsi dan tugas Komisi C, serta seluruh arti, maksud sampai prosedur adminstrasi pengusulan kenaikan pangkat atau jabatan berdasarkan aturan yang berlaku sampai saat ini. Sejumlah pertanyaan seputar peraturan kenaikan pangkat, besaran nilai pada kisaran sampai masalah self plagiarism, disamping saran dan pendapat dari peserta. Beberapa pertanyaan serta hal-hal yang belum jelas selama ini seperti, bagaimana penilaian oleh TPAK, TPKI, sampai bagaimana menilai angka kredit dari  proses pemberian konsultasi singkat kepada ilmuwan dari luar IPB, perusahaan sampai masyarakat. Juga bagaimana operasionalisasi pembinaan dosen muda, dan sebagainya.

Beberapa saran disampaikan oleh ketiga wakil Konmisi C, antara lain: guna kelancaran pengurusan kenaikan pangkat atau jabatan, sebaiknya mulai dari Departemen, Fakultas telah dibentuk Tim Penilai “tetap” (non ad-hoc); disarankan untuk tidak mengurus kenaikan loncat dari assisten ahli ke lektor kepala, karena pada akhirnya akan “merugikan”. Terakhir disarankan agar setiap staf pendidik secara rapih menyimpan arsip/bukti seluruh karyanya, agar lengkap, mudah dan lancar ketika harus mengurus kenaikan pangkat atau jabatannya, karena bagaimanapun hal ini merupakan salah satu yang esensial sebagai profesi staf pendidik.