Fakultas Kehutanan dan Lingkungan

0251- 8621677

fahutan@apps.ipb.ac.id

Jalan Ulin, Kampus IPB Dramaga Bogor Jawa Barat 16680
23 Jun 2022

SERTIFIKASI PROFESI GUNA TINGKATKAN KOMPETENSI SILVIKULTURIS

Lembaga sertifikasi profesi (LSP) Agribisnis Ambissi kembali berkolaborasi dengan  Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University menyukseskan Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) 2022 untuk bidang perbenihan tanaman hutan. Perbenihan tanaman hutan merupakan salah satu dari 55 skema sertifikasi kompetensi yang dimiliki LSP Agribisnis Ambissi. LSP Agribisnis Ambissi sendiri merupakan lembaga sertifikasi profesi berlisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang kredibilitasnya tidak lagi diragukan.

Kegiatan asesmen ini diikuti oleh berbagai latar belakang profesi berbeda, yaitu mahasiswa dan dosen Departemen Silvikultur, tenaga pendidik Universitas Hasanuddin, dan beberapa karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perbenihan hutan. Asesmen dilaksanakan dalam 3 skema berbeda dengan kuota masing-masing skema sebanyak 20 orang. Skema tersebut di antaranya yaitu pembuat bibit generatif, pelaksana penanganan benih tanaman hutan, dan pemeriksa mutu benih dengan waktu pelaksanaan berturut-turut pada tanggal 28 Mei 2022, 29 Mei 2022, dan 4 Juni 2022.

Dalam pelaksanaannya, para asesi melakukan 2 sesi ujian -ujian tertulis dan ujian praktik-. Kegiatan secara offline ini dilaksanakan di Ruang Sidang Ulin, Departemen Silvikultur untuk ujian tertulis sedangkan ujian praktik dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu Persemaian Permanen Dramaga untuk skema 1 dan Laboratorium Silvikultur Terpadu untuk skema 2 dan 3.

            Manajer LSP Agribisnis Ambissi mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Departemen Silvikultur, “Kami sangat berterima kasih kepada Departemen Silvikultur dan semoga sertifikatnya dapat bermanfaat ke depannya, dan harapan ke depannya mungkin bisa dirancang untuk menjadi tempat uji kompetensi (TUK) tetap yang di Departemen Silvikultur,” ujar Bapak Sunarbowo. Berakhir dan berhasilnya kegiatan ini sudah tentu mengharapkan para asesi mampu menggunakan sertifikat yang didapatkan dengan sebaik mungkin, rangkaian kegiatan sertifikasi pada bidang yang telah dipilih dan diikuti dapat ditekuni dan diterapkan secara profesional.

SDGs:

SDG 4 – Quality Education

SDG 8 – DECENT WORK AND ECONOMY GROWTH

20 May 2022

Prof Prijanto Pamoengkas: Silvikulturis Harus Menyikapi Perubahan Vegetasi dan Fokus pada Nilai Hutan yang Berbeda

Pengelola hutan saat ini perlu memahami adanya perubahan vegetasi yang terjadi dan fokus pada nilai hutan yang berbeda. Silvikulturis harus menyikapi perkembangan ini dan menanggapi cepatnya perubahan ekspektasi dan pergeseran paradigma global dalam cara memandang hutan.  Hal ini disampaikan oleh Prof Prijanto Pamoengkas, Guru Besar IPB University dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) dalam Konferensi Pers Pra Orasi Ilmiah, (19/5). 

Menurutnya, sejak diberlakukan sistem silvikultur tebang pilih dalam pemanfaatan hutan alam, sistem silvikultur tersebut telah mengalami tiga kali penyempurnaan. Yaitu tahun 1989, 1993 dan 2009. Hingga saat ini di Indonesia berlaku empat sistem silvikultur untuk mengelola hutan alam produksi. Yaitu Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ), Tebang Rumpang (TR), dan Tebang Jalur Tanam Indonesia (TJTI) (Kementerian LHK 2021).  
 
“Sistem tebang pilih dengan limit diameter ini hanya akan berhasil jika distribusi ukuran pohon dan permudaan cukup banyak. Apalagi jika penebangan dilaksanakan dengan pengawasan yang sangat ketat. Pada dasarnya sistem TPTI merupakan pemanfaatan dari proses ekologis hutan tidak seumur, mulai dari tingkat semai, pancang, tiang, dan pohon yang terjadi pada areal bekas tebangan menuju terbentuknya tegakan yang seimbang. Percepatan terhadap suksesi pertumbuhan ini terletak pada komposisi tegakan tinggalnya dan tindakan silvikulturnya,” ujarnya.
 
Menurutnya, sistem silvikultur dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang terdiri atas regenerasi (permudaan), pemeliharaan dan pemungutan hasil yang dilaksanakan secara sistematis pada suatu tegakan sepanjang siklus hidupnya. Selanjutnya, ketiga komponen tersebut dijadikan sebagai komponen kegiatan yang harus ada dalam penerapan sistem silvikultur. Tebang pilih dapat menjurus pada penggundulan hutan saja kalau ketiga komponen silvikultur tersebut tidak diterapkan secara utuh. Kalau ada salah satu komponen yang tidak diterapkan, maka hal itu tidak dapat dikatakan sebagai suatu tindakan sistem silvikultur. Dengan kata lain pengelola hutan tidak sedang menerapkan sistem silvikultur.
 
”Oleh karena itu ada tuntutan untuk menghadirkan sistem silvikultur hutan alam yang adaptif dari aspek ekologis dan sesuai dengan karakteristik hutannya,” ujarnya.  Menurutnya, ada empat faktor yang harus dipertimbangan dalam pemilihan sistem silvikultur hutan alam. Yaitu peraturan atau ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan pemilihan sistem silvikultur. Syarat pelaksanaan dari masing-masing sistem silvikultur. Kondisi ekologi areal hutan, terdiri dari tipe hutan, komposisi jenis, struktur tegakan, potensi tegakan dan keadaan permudaan alam. Dan kondisi fisik areal hutan, terdiri dari jenis tanah, kelerengan, ketinggian dari permukaan laut (altitude) dan iklim.
 
Dalam konteks pengelolaan hutan alam produksi, lanjutnya, maka keragaman adaptasi dari jenis yang bernilai komersial i dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengembangan sistem silvikultur. Sebagai arahan dalam pengembangan sistem silvikultur tersebut.
 
“Dari hasil kajian inventarisasi hutan pada suatu areal hutan, ada tiga komponen penting yakni komunitas hutan yang berdasarkan kedekatan komposisi jenis penyusun tegakan, kemiripan antara komposisi jenis yang menyusun tegakan pada level kanopi (tingkat tiang atau pohon) dengan jenis pada level permudaan tingkat semai atau pancang. Dan bentuk sebaran atau distribusi diameter pohon yang menggambarkan status resources,” imbuhnya.
 
Ia menambahkan, salah satu hal penting dalam praktik pengelolaan hutan alam produksi adalah keberhasilan dalam menerapkan sistem silvikultur yang adaptif terhadap kondisi ekologis dan menguntungkan secara ekonomis.
 
“Selama ini konsekuensi ekologis dari permudaan alam yang berkembang pada areal hutan bekas tebangan belum banyak mendapatkan perhatian dari pengambil kebijakan. Padahal kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan sistem silvikultur,” tandasnya. (Zul)

Published Date : 19-May-2022

Resource Person : Prof Prijanto Pamoengkas

Keyword : PB University, Silvikultur, Guru Besar IPB, Fahutan IPB

SDG : SDG 4 – QUALITY EDUCATION, SDG 9 – INDUSTRY, INNOVATION AND INFRASTRUCTURE, SDG 15 LIFE ON LAND