Fakultas Kehutanan dan Lingkungan

0251- 8621677

fahutan@apps.ipb.ac.id

Jalan Ulin, Kampus IPB Dramaga Bogor Jawa Barat 16680

Pengaduan

  • 1.TUJUAN
    SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menangani pengaduan masyarakat di Fakultas Kehutanan dan Lingkungan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
  • 2. RUANG LINGKUP
    SOP ini berlaku bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat umum yang ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan, kebijakan, atau permasalahan lain di Fakultas Kehutanan dan Lingkungan. 
  • 3.DEFINISI
  • a. Pengaduan: Keluhan atau laporan masyarakat terkait layanan atau kebijakan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan ketentuan.
  • b. Pelapor: Individu atau kelompok yang mengajukan pengaduan.
  • c. Tim Penanganan Pengaduan (TPP): Tim yang bertugas menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
  • 4.DASAR HUKUM
  • ⦁ Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • ⦁ Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • ⦁ Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • ⦁ Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • ⦁ Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • ⦁ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • ⦁ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • ⦁ Keputusan Rektor IPB Nomor 252 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Pada Pusat Layanan Terpadu (INTEGRATED SERVICE CENTER) IPB
  • 5. PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN
  • 5.1Penyampaian Pengaduan
    1. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat, email resmi fakultas, atau melalui kotak pengaduan yang tersedia.
    2.Pelapor wajib menyertakan identitas dan bukti pendukung.
    3.Pengaduan yang diterima dicatat dalam sistem pengaduan fakultas.
  • 5.2 Verifikasi dan Validasi
    1.Tim Penanganan Pengaduan (TPP) melakukan verifikasi terhadap pengaduan dalam waktu 3 hari kerja.
    2. Jika pengaduan tidak lengkap, pelapor diminta melengkapi dalam waktu 5 hari kerja.
    3. Jika pengaduan tidak valid, maka pelapor diberi pemberitahuan.
  • 5.3  Tindak Lanjut Pengaduan
    1. Pengaduan yang valid akan diteruskan ke pihak terkait di fakultas dalam waktu 5 hari kerja.
    2. Fakultas memberikan solusi atau rekomendasi atas pengaduan dalam waktu 10 hari kerja.
    3. Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor melalui email atau surat resmi.
  • 5.4 Penyelesaian dan Evaluasi
    1. Jika pelapor puas dengan tindak lanjut, maka pengaduan dinyatakan selesai.
    2. Jika tidak puas, pelapor dapat mengajukan banding ke pimpinan fakultas.
    3.  Fakultas melakukan evaluasi berkala terhadap sistem pengaduan untuk perbaikan layanan

6. Diagram Alir

  • ⦁ PENUTUP
  • SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan. Fakultas Kehutanan dan Lingkungan berkomitmen untuk menangani pengaduan masyarakat dengan profesionalisme dan transparansi.

Untuk Pengaduan Dapat Dikirimkan melalui Email Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB

fahutan@apps.ipb.ac.id

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare